Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian, ternyata tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya tidaklah sulit, yakni sebagai berikut.
1. Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
4. Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri