Cara cetak kartu nikah bagi pasangan yang lama ha,pir sama saja dengan pasangan yang baru menikah, bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu. Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
2. Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
4. Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri